Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Penggunaan AI dalam Dunia Kerja
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia kerja. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI yang semakin meluas di berbagai sektor, sekaligus memastikan penerapannya tetap sejalan dengan prinsip etika, keamanan data, dan perlindungan tenaga kerja.
Rencana penyusunan regulasi ini muncul sebagai respons terhadap peningkatan penggunaan AI dalam kegiatan operasional perusahaan, seperti rekrutmen karyawan, manajemen proyek, hingga analisis kinerja. Pemerintah menilai bahwa tanpa pengaturan yang jelas, perkembangan AI berpotensi menimbulkan ketimpangan antara efisiensi teknologi dan perlindungan hak pekerja.
Regulasi tersebut akan mencakup beberapa aspek utama, antara lain transparansi algoritma, tanggung jawab penggunaan data, perlindungan privasi, serta dampak terhadap ketenagakerjaan. Pemerintah juga berencana mengatur standar etik bagi perusahaan yang mengimplementasikan sistem AI dalam proses pengambilan keputusan agar tidak menimbulkan diskriminasi atau bias algoritmik.
Selain itu, aturan baru ini diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk mengembangkan sistem AI yang berorientasi pada kolaborasi antara manusia dan mesin, bukan sekadar menggantikan peran tenaga kerja. Pendekatan ini dinilai penting agar penerapan AI tetap mendukung peningkatan produktivitas tanpa mengurangi nilai kemanusiaan dalam proses kerja.
Pemerintah juga berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi industri, akademisi, dan lembaga riset teknologi, dalam proses perumusan kebijakan. Dengan kolaborasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat bersifat adaptif terhadap kemajuan teknologi dan mampu diterapkan secara efektif di berbagai bidang pekerjaan.
Langkah pengaturan ini sejalan dengan tren global di mana banyak negara mulai menetapkan pedoman etika dan hukum terkait AI. Melalui kebijakan yang tepat, Indonesia diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara inovasi digital dan perlindungan tenaga kerja, sekaligus memastikan penggunaan kecerdasan buatan berlangsung secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Penulis: Ade Luh Febiola